Panduan Lengkap Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan

SekilasNusantara.com
- Dalam era digital yang semakin maju, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat dua cara yang dapat Anda gunakan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dalam panduan ini, kami akan memberikan penjelasan mendalam mengenai kedua cara tersebut agar Anda dapat dengan mudah dan lancar mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

  1. Kunjungi website resmi Layanan Tanpa Kontak Fisik BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk menentukan kelayakan klaim Anda.
  4. Setelah verifikasi selesai, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti Kartu Peserta BPJamsostek, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), serta NPWP jika Anda memiliki.
  6. Jika Anda berhasil menyelesaikan proses pengajuan, Anda akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  7. Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberikan. Pastikan Anda menyiapkan berkas asli saat wawancara.
  8. Setelah semua proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah Anda lampirkan pada saat pengajuan.

2. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada perangkat Anda.
  2. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua' pada halaman utama aplikasi.
  3. Selanjutnya, pilih menu 'Klaim JHT'.
  4. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, pilih 'Selanjutnya'.
  5. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.
  6. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar ponsel Anda. Jika sudah benar, pilih 'Sudah'.
  7. Lakukan swafoto dengan menekan tombol 'Ambil Gambar' sesuai dengan ketentuan yang diinformasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk proses pencairan. Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.
  9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat Anda klaim. Pilih 'Selanjutnya'.
  10. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, pilih 'Konfirmasi'.
  11. Pengajuan klaim JHT Anda berhasil. Anda hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah Anda berikan pada saat pengajuan.
  12. Jika Anda ingin memeriksa status pengajuan klaim apakah sudah diproses atau belum, Anda dapat melihatnya melalui menu 'Tracking Klaim' pada aplikasi JMO.

Kesimpulan

Itulah panduan lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah dan efisien mengajukan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) melalui layanan online yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam mengatasi proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.